Peraturan Pajak Mobil Terbaru Indonesia, Alami Kenaikan?
Pajak Mobil Terbaru – Sudah tahu aturan pajak mobil terbaru Indonesia? Aturan pajak ini diumumkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tentunya juga berpengaruh kepada harga kendaraan di Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia menuangkan aturan baru perpajakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nah berikut uncchu.com uraikan secara singkat beberapa peraturan pajak mobil terbaru di Indonesia. Beberapa aturan pajak didasarkan emisi.
Aturan Pajak Mobil Berdasarkan Tingkat Emisi
Dalam PMK No 141 tahun 2021 disebutkan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat salah satunya untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Aturan ini juga diharapkan mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan.
Berikut aturan ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil terbaru Indonesia.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.
- Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Tarif PPnBM Berdasarkan Emisi untuk Mobil Double Cabin
Tarif PPnBM berdasarkan emisi juga diterapkan pada mobil double cabin, seperti yang tercantum pada pasal Bab 3, PMK No 141 tahun 2021. Apa saja?
- Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.
- Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin di atas 3.000- 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
- Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
Imbas dari peraturan tersebut beberapa harga mobil mungkin akan mengalami kenaikan. Misalnya saja mobil Low Cost Green Car (LCGC).
Namun untuk mobil jenis full hybrid ataupun Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHVE) akan turun karena tarif PPnBM sudah direvisi.
Sebelum adanya aturan baru ini, harga mobil hybrid dianggap cukup mahal karena pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan dua mesin yang dibenamkan, yaitu motor listrik dan mesin konvensional.
Nah itulah beberapa peraturan pajak mobil yang baru di Indonesia. Silakan unduh PMK Nomor 141/PMK/010/2021 untuk informasi selengkapnya.
---
Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.
Posting Komentar untuk "Peraturan Pajak Mobil Terbaru Indonesia, Alami Kenaikan?"
Posting Komentar