9 Istilah yang Wajib Diketahui Operator Keuangan dan Bendahara Satker

9 Istilah yang Wajib Diketahui Operator Keuangan dan Bendahara Satker
Operator Keuangan – Dalam sebuah intansi atau badan usaha baik itu swasta maupun pemerintahan. bendahara dan operator keuangan merupakan hal wajib ada baik secara fisik, struktural maupun secara hukum.

Ada berapa jenis bendahara dan operator keuangan yang wajib diketahui baik oleh orang yang terlibat di dalam organisasi. Baik oleh pimpinan maupun bawahannya.

Lalu apa saja jenis-jenis bendahara yang wajib diketahui? Berikut ulasan uncchu.com tentang jenis-jenis bendahara.

Jenis-Jenis Bendahara dan Pengertiannya

Dalam implementasi ketentuan mengenai Bendahara, jenis Bendahara yang ada pada satuan kerja pengelola APBN terdiri dari:

Bendahara Penerimaan

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Oleh karena itu, semua transaksi penerimaan fungsional dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.

Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

Oleh karena itu transaksi-transaksi pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, bendahara pengeluaran merupakan wajib pungut sehingga penerimaan umum seperti potongan PPh, setoran sewa rumah dinas, setoran sewa ruangan, dan lain-lain ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran Pembantu

Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

BPP juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya dan merupakan wajib pungut, oleh karena itu BPP wajib melakukan pembukuan sebagaimana pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk dan atas nama Bendahara Pengeluaran. Dengan diangkatnya BPP dalam suatu satker, maka Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP tersebut.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara

Sedangkan Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. (Sumber APBN dan Situs Menteri Keuangan) diantaranya:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai:
  2. Pengangkatan Bendahara;
  3. Pembebas tugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  4. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  5. Penatausahaan Kas Bendahara;
  6. Pembukuan Bendahara;
  7. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
  8. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Bendahara yang diatur dalam PMK tersebut meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Satker pengelola APBN, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB (Pendanaan Urusan Bersama), Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Beberapa Pengertian yang Wajib Diketahui Bendahara dan Operator Keuangan

Berikut adalah Beberapa Pengertian yang Wajib Diketahui bendahara dan Operator Keuangan. Istilah berikut ini adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam kegiatan keuangan. Baik itu saat acara, pencairan gaji dan beberapa pencairan dana lainnya.

Apa saja Beberapa Pengertian yang Wajib Diketahui bendahara dan Operator Keuangan? Berikut ulasan uncchu.com dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia. Hal yang dipaparkan di bawah ini adalah hal yang sering atau istilah dan beberapa pengertian yang sering digunakan oleh KPPN dan bendahara serta perangkat pendukung lainnya.

Dana Dekonsentrasi

Dana Dekonsentrasi atau biasa dikenal dengan Dekon atau DK adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait.

Dana Tugas Pembantuan

Dana Tugas Pembantuan atau biasa disingkat dengan TP adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

Surat Kuasa Penggunaan Anggaran

Surat Kuasa Penggunaan Anggaran atau dikenal dengan SKPA adalah dokumen pemberian kuasa dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertentu kepada Kuasa Pengguna Anggaran lainnya untuk menggunakan sebagian kredit anggaran dalam rangka melaksanakan sebagian/seluruh paket pekerjaan yang telah ditentukan.

Uang Persediaan

Uang Persediaan atau biasa disebut dengan UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Tambahan Uang Persediaan

Tambahan Uang Persediaan atau lebih dikenal dengan sebutan TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

Surat Bukti Setor

Surat Bukti Setor atau disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor.

Surat Perintah Membayar Langsung

Surat Perintah Membayar Langsung kepada Bendahara dan operator keuangan atau disingkat dan dikenal dengan istilah SPM LS Bendahara adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada Bendahara Pengeluaran.

Pendanaan Urusan Bersama

Pendanaan Urusan Bersama atau dikenal dengan PUB adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

Kuasa Bendahara Umum Negara

Kuasa Bendahara Umum Negara atau biasanya dikenal dengan istilah Kuasa BUN adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.

Pengertian bendahara di atas pun adalah salah satu beberapa pengertian yang masuk dalam beberapa istilah wajib untuk diketahui oleh orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan sebuah instansi.

Sedangkan untuk Daftar pengertian selengkapnya dapat dilihat pada pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

---

Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.

A male blogger who is afraid of heights and always faints when sees blood. But once active as an HIV AIDS counselor, and an announcer on a radio.