Utang Versus Rasa Malu (Dipermalukan) Mana yang Lebih Mematikan?

Utang Versus Rasa Malu (Dipermalukan) Mana yang Lebih Mematikan?
Utang dan Malu
- Mungkin dilihat judulnya artikel ini bikin penasaran atau malah bikin tidak selera sama sekali? Tapi Tunggu dulu jangan buru -buru keluar, Silahkan dibaca dan sedikit pahami mana yang lebih mematikan Utang atau Rasa Malu?

Utang dan Rasa Malu akan selalu terkait dan akan selalu bergandengan kemanapun dua masalah ini berada. Karena dengan Utang akan ada Rasa Malu, Dengan Rasa malu maka timbulah Utang. Bukankah begitu?

Baik, Mari simak beberapa ulasan berikut. Utang seyogyanya tidak akan timbul jika tidak sangat terdesak dan Rasa malu juga berpengaruh ikut mendesak. 

Mendesak keinginan untuk berutang. Benar sekali, kebutuhan akan jadi alasan satu-satunya untuk berhutang.

Nah lalu apa korelasinya? Apa Korelasi Hutang dan Rasa Malu? Lalu kenapa ada pertanyaan Rasa Malu di sini? Ada hal menarik yang akan diulas dari hubungan dua saudara ini. Hutang dan Rasa Malu Mana yang Lebih Mematikan?

Utang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Uang yang dipinjam dari orang lain. Artinya Utang adalah Kata benda dan merujuk pada sebuah benda. 

Sedangkan di Wikipedia berbahasa Indonesia Utang adalah Sesuatu yang dipinjam baik berupa Uang atau benda. Dari kedua pengertian di atas hutang atau utang tetap merujuk pada sebuah yang bernama benda baik itu uang atau lain hal.

Lalu Bagaimana Islam Memandang Hutang?

Dalam Islam Hutang dan berhutang diperbolehkan saja selagi ada niat dan usaha jelas dalam upaya untuk melunasi Hutang sesegera mungkin. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist HR. Bukhari berikut ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Lalu Bagaimna jika Sengaja Menunda Pelunasan Hutang?

Menunda pelunasan Hutang dengan sengaja sangat berbahaya. Bahaya yang ditimbulkan bias Dunia dan Akhirat. Berikut beberapa hal yang menjadi dasar yang mendukung pernyataan tersebut.

Terhalangnya seseorang masuk surga jika dia meninggal dalam keadaan berhutang. Meski Seorang mukmin tersebut dalam keadaan syahid (meninggal dalam keadaan syahid). 

Hal ini dijelaskan dalam Hadist yang diriwayatkan oleh HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”

Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

Sedangkan Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan dalam Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”

Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat. Sumber hadist adalah Riwayat HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”

Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata, dijelaskan dalam Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak?

Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. 

Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”

Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari. Dijelaskan dalam Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi, akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri. Dijelaskan dalam hadist riwayat HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Al-Munawi menjelaskan dalam Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah. 

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata dalam Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah. 

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”

Nah itulah beberapa penjelasan perihal Hutang berdasarkan Islam. Lalu apa hubungannya dengan rasa malu?

Dalam dunia canggih seperti zaman sekarang sangatlah mudah. Baik berhutang dan memberi hutangan. 

Tapi artikel kali ini bukan menjelaskan tentang cara berhutang di zaman sekarang apalagi perihal Pinjaman online yang jelas-jelas memberatkan para konsumennya.

Permasalahan selanjutnya adalah Hobi baru dari Manusia kekinian yang sering mem-Viralkan orang yang berhutang. 

Ada banyak hal yang menjadi latar dan dasar pijakan seseorang mem-viralkan Orang yang Berhutang di media sosial. 

Alasan yang diajukan pun bermacam-macam. Dan setiap yang memberi hutang pun bersikeras dengan alasan masing-masing.

Setiap Tokoh yang memberi hutang akan membubuhkan Caption Saya sebenarnya tidak mau memviralkannya tapi karena tidak adanya bla bla dan bla dari Orang ini. Maka dengan sangat terpaksa saya harus post di sini.

Kurang lebih seperti itulah caption yang selalu dibeberkan oleh Pemberi hutang dan Tidak tanggung mereka menandai (Tag) beberapa orang untuk memviralkan postingannya. 

Dan tentunya tidak lupa men-tag orang yang berhutang dan menambahkan foto dan bahkan tak tanggung-tanggung ada yang menambahkan foto keluarga yang berhutang. Dan boom status ini pun viral. Naudzubillah.

Apa yang ditimbulkan oleh satu postingan itu? Akan ada banyak orang yang melihat. Baik yang kenal dengan orang yang memberi hutangan maupun yang tidak kenal sama sekali. Begitu juga sebaliknya,

Di pihak kedua atau terhutangpun akan viral. Hutang yang dia lakukan bebrbentuk materi ini diketahui oleh handai taulannya dan tentunya orang-orang yang tidak dikenal di pertemanan sosmed baik itu dari pihak Pemberi Hutang maupun terhutang.

Namun, Islam juga melarang untuk menyakiti hati orang lain dengan lisan dan postingan karena hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah dilarang dan berdosa. 

Bagaimana lisan dapat menyakiti hati seseorang? Misalnya, membuka aib seseorang didepan orang lain atau dimuka umum, Dan membukan aib seseorang di sosmed termasuk dalam membuka aib seseorang dikhalayak ramai atau di depan Umum.

Apapun itu, Postingan dengan membuka aib dapat mempermalukan seseorang dan melukai hatinya. Lalu bagaimana hukum membuka aib orang lain dalam Islam?

Membuka Aib Orang Lain Menurut Islam

Dari segi bahasa, kata aib berarti cacat atau memiliki kekurangan. Dan seperti yang diketahui oleh masyarakat luas bahwa aib adalah sesuatu yang buruk yang dapat mempermalukan seseorang ketika aib tersebut diketahui oleh orang lain termasuk hutang.

Maka dari itu, Islam melarang umatnya untuk mencari-cari kesalahan orang lain, membuka aib orang lain yang termasuk dalam perbuatan ghibah atau menggunjing, dan ghibah dalam Islam sama saja seperti memakan bangkai saudaranya yang sudah mati. Seperti firman Allah dalam (QS. Al-Hujurat:12) :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.”

Dalam sebuah hadits dikatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda :

“Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat” (HR. At-Tirmidzi)

Aib diibaratkan seperti sebuah aurat, harus dijaga dan tidak boleh diumbar kepada orang lain. Karena dengan membuka aib orang lain secara tidak langsung sama seperti melakukan ghibah dalam Islam dan hal tersebut sama seperti membuka aib sendiri. 

Untuk berhutang kepeda pemberi utang saja mungkin butuh keberanian yang dikumpulkan berhari-hari dan Membuang jauh-jauh rasa malu. Masih tegakah membuka Aib saudara sendiri?

Telah dikatakan oleh Rasulullah SAW. bahwa Allah akan membuka aib seseorang yang suka membicarakan aib orang lain meskipun orang tersebut menyimpannya didalam lubang sekalipun.

Lalu pada suatu hari Rasulullah pernah bersabda kepada sahabatnya :

“Seluruh umatku akan diampuni kecuali al-Mujahirun” Lalu sahabat bertanya “Siapa itu Mujahirun, Ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah menjawab, “Dia yang berbuat dosa dimalam hari dan Allah SWT . menutup aibnya. Tetapi kemudian pada pagi harinya ia membuka aibnya sendiri.”

Seorang Muslim sejati juga dilarang untuk membicarakan aib diri sendiri. Maksud dari sabda Rasulullah diatas adalah, terkadang menceritakan aib diri sendiri kepada orang lain secara sengaja dan bahkan ada sebagian orang yang berbangga diri dengan menceritakan aibnya kepada orang lain padahal hal tersebut adalah perbuatan dosa dan hina.

Namun, ada aib yang diperbolehkan untuk dibicarakan dan di beritahukan kepada orang lain jika hal itu diperlukan. Misalnya, seseorang membuka aib orang lain karena dirinya adalah seorang saksi pelaku kejahatan, maka orang yang menjadi saksi tersebut boleh membuka aib si pelaku kejahatan dimuka umum.

Atau, seorang korban yang mengatakan aib seseorang kepada orang lain sebagai bentuk meminta perlindungan. Dan seorang istri boleh membuka aib suaminya apabila sang suami tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak istri serta melakukan tindak kekerasan, maka sang istri diperbolehkan membuka aib sang suami untuk mendapatkan hak dan perlindungan.

Jadi, dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa membuka aib orang lain menurut Islam adalah dilarang jika hal tersebut bertujuan untuk menjatuhkan dan mempermalukan orang lain, dan diperbolehkan apabila hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap kejahatan.

Bukan tentang Hutang yang belum dibayar karena bagai manapun memviralkan seseorang karena hutang yang belum dibayar jatuhnya mempermalukan oranglain. Dan Mempermalukan orang lain dan membuka aibnya ke publik sangat dilarang dalam Islam.

Sampai saat ini belum ada dalil yang mengatakan hutang dari seseorang yang belum dibayar maka boleh untuk membuka aibnya ke hadapan publik. Apapun itu meminta utang dan mengingatkan yang terhutang untuk segera membayarnya adalah wajib. Tapi ada cara-cara baik dan lebih beradab dalam meminta dan membayar hutang.

Orang yang berhutangpun diwajibkan membayar hutang segera mungkin sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadist di atas. Memberi kelapangan adalah cara terbaik dalam persoalan hutang piutang. Saling mengingatkan jauh lebih diutamakan dalam Islam.

Berapa banyak korban yang berjatuhan karena menanggung malu setelah hutang yang dimiliki diketahui orang banyak. Berapa banyak hokum social yang berlaku konstan dan terus menerus pada orag yang berhutang ketika foto mereka, foto keluarga mereka jadi konsumsi publik.

Dengan demikian mana yang lebih mematikan Hutang atau Rasa Malu yang dipermalukan oleh yang memberi hutang? Mana mungkin Seorang malaikat penolong Orang yang berhutang tiba-tiba berubah menjadi malaikat Maut yang membunuh perlahan dengan rasa malu? Semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan renungan. 

A male blogger who is afraid of heights and always faints when sees blood. But once active as an HIV AIDS counselor, and an announcer on a radio.